Hidup adalah sebuah anugerah, tentunya semua orang menjadi
pemenang ketika terlahir di dunia ini. Terkadang kendala fisik dan keterbatasan
mental seringkali menyertai kehidupan seseorang.
Namun tidak
sepantasnya hal tersebut menjadi titik serang, karena seperti yang lainnya,
sanak keluarga maupun kerabat mungkin masih ada yang bernasib sama.
Penyerangan
verbal atau fisik kepada seseorang atas dasar kelemahan seringkali tumbuh subur
di kalangan remaja bahkan hingga dewasa.
Menurut data
yang dihimpun dari kompas.com mengatakan, Federasi Serikat Guru Indonesia
(FGSI) mencatat kasus perundungan di satuan pendidikan dari bulan Januari
hingga September 2023, mencapai 23 kasus.
Dari 23
kasus tersebut, 50% terjadi di jenjang SMP, 23% di jenjang SD, 13,5% di jenjang
SMA, dan 13,5% lainnya di jenjang SMK.
Jelas
terlihat dari data tersebut, kasus Bullying terbesar ialah jenjang SMP, baik
dari teman sebaya maupun dari tenaga pendidik.
Dari 23
kasus, aksi perundungan di Sekolah telah memakan korban jiwa 2 orang
diantaranya SDN di Sukabumi, dan Mts Blitar (Jawa Timur) yang sama-sama
mendapat kekerasan fisik dari teman sebaya.
Selanjutnya,
selain itu ditemukan juga kasus bunuh diri yang disinyalir terjadi akibat
perundungan oleh sekelompok remaja.
Jika
ditengok di Indonesia, baru baru ini santer terdengar mengenai masalah Bullying
terhadap seorang siswa sekolah dasar. Hal tersebut sangat ironis ketika zaman
informasi dan edukasi telah beredar luas di kalangan masyarakat.
Sesuai
dengan Undang Undang Dasar 1945 mengenai perlindungan atas hak anak, pasal 28B ayat
(2) menyatakan, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Menurut data yang dihimpun dari website Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bullying sendiri merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan
yang dilakukan dengan sengaja, oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih
kuat terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti, dan dilakukan terus
menerus.
Bullying dikelompokan
menjadi 6 kategori diantaranya:
1. Kontak Fisik Langsung
Memukul, mendorong, menjambak, menendang, mencubit, mencakar, dan memeras
serta merusak barang orang lain.
2. Kontak Verbal Langsung
Tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi nama
panggilan (name calling), sarkasme, merendahkan, mencela, mengejek,
mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip.
3. Perilaku Non Verbal Langsung
Tindakan melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi
muka yang merendahkan, mengejek atau mengancam, biasanya disertai bullying
fisik atau verbal.
4. Perilaku Non Verbal Tidak Langsung
Tindakan mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan hingga retak,
mengucilkan, mengirimkan surat kaleng.
5. Cyber Bullying
Tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik (rekaman
video intimidasi, pencemaran nama baik lewat media social)
6. Pelecehan Seksual
Tindakan ini dikategorikan sebagai tindakan pelecehan fisik dan non
verbal terhadap seseorang.
Dampak Perundungan
dalam kehidupan sehari-hari, diantara lain; Depresi dan marah, rendahnya
tingkat kehadiran sekolah/ absensi, menurunnya skor tes kecerdasan (IQ)
Dengan
demikian perlu perhatian dari para orang tua untuk mendidik anaknya dengan budi
pekerti dan moral yang seharusnya ditanamkan sejak dini.
Dulu sewaktu
penulis masih kecil, ada mata pelajaran yang sangat baik untuk diterapkan di
kehidupan sehari-hari, yakni PPKN atau PMP.
Pelajaran
tersebut memberi dasar pengertian pedoman untuk hidup sehari-hari. Pondasi
berupa pelajaran dan infiltrasi tersebut dirasa sangat bermanfaat untuk
kemudian hari.
Komentar
Posting Komentar