Kabar gembira untuk masyarakat Nusantara, pasalnya baru-baru
ini Bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa resmi untuk Unesco.
Turut berbangga mengenai peristiwa ini, karena bahasa
Persatuan yang biasa digunakan pasca Sumpah Pemuda bangsa Indonesia sejak tahun
1928 akhirnya mulai diakui dunia internasional.
Hal ini terjadi lantaran Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan,
dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau Unesco menetapkan Bahasa
Indonesia sebagai bahasa resmi, atau Official Language.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI pada (21/11), peristiwa
ini bermula saat diskusi Duta Besar RI untuk Perancis dengan Wakil Delegasi
Tetap (Wadetap) RI untuk Unesco, yang mengakui potensi Bahasa Indonesia menjadi
bahasa resmi sidang umum Unesco pada bulan Januari 2023.
Berlanjut pada 7 Februari 2023, dilakukan pertemuan antar Wadetap
dengan Kemenlu RI, dan Kemendikbudristek mengenai peluang penggunaan bahasa
Indonesia sebagai bahasa resmi sidang umum Unesco, dan dilanjutkan pengajuan proposal
ke pihak Badan Ilmu Pengetahuan tersebut.
Bulan Maret 2023, perwakilan resmi RI di Prancis menyampaikan
proposal nominasi penggunaan Bahasa Indonesia ke Sekretariat Unesco, untuk
dapat masuk ke dalam agenda sidang Dewan Eksekutif Unesco tanggal 10-24 Mei
2023.
Akhirnya Dewan Eksekutif Unesco menyetujui proposal penggunaan
bahasa Indonesia, pada Sidang Umum Unesco ke-42 di tanggal 7-22 November 2023.
Pada tanggal 8 November 2023, Wadetap RI untuk Unesco bersama
para Ahli Tata Bahasa sebagai delegasi Indonesia, mulai mempresentasikan proposalnya
kepada Legal Committee Unesco, yang terletak di Prancis.
Sebagai tambahan Informasi, Unesco menetapkan Bahasa
Indonesia menjadi salah satu bahasa resmi Unesco terpilih ke 10 dari bahasa
lain, seperti Arab, Inggris, Mandarin, Spanyol, Rusia, Prancis, Hindi, Italia,
serta Portugis.
Bahasa Indonesia saat ini telah digunakan oleh 270 juta
penutur, setelah upaya pemerintah dalam penggunaan pelajaran Bahasa Indonesia
sebagai kurikulum di 52 negara.
Dengan demikian diharapkan Bahasa Indonesia akan menjadi
bahasa Internasional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 44
ayat 1 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yaitu “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa
internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.”
Bagus
BalasHapus